
Dasar Hukum : Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor : 56 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bajak Gratis
Latar Belakang
- Sektor pertanian mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pendapatan masyarakat di Kabupaten Tanah Datar. Kontribusi sektor ini menurut data Pendapatan Domestik Regional Bruto adalah sebesar 28,61 % pada tahun 2021.
- Alat dan mesin pertanian (Alsintan) mempunyai peranan yang sangat penting dalam mencapai efisiensi usaha pertanian untuk meningkatkan pendapatan petani
- Untuk mendukung program uggulan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yaitu penyedian layanan bajak gratis dan upaya mengefektifkan penggunaan Alsintan, maka langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yaitu dengan membentuk Brigade Alsintan
Tujuan : mengurangi biaya produksi, Percepatan tanam, Meningkatan IP (Indeks Pertanaman), Meningkatan produksi, Peningkatan Pendapatan.
Target : Target kinerja Layanan Bajak Gratis tahun 2023 adalah seluas 4.300 Ha dengan Penyediaan Sarana dan Prasarana dari APBD 2023
POLA BANTUAN PENGOLAHAN LAHAN MASYARAKAT DENGAN LAYANAN BAJAK GRATIS
- BRIGADE ALSINTAN : Alsintan dan seluruh pembiayaan dari layanan bajak gratis, ditanggung oleh pemerintah daerah
- PEMBERDAYAAN ALSINTAN KELOMPOK TANI : Alsintan disediakan oleh kelompok tani dan seluruh pembiayaan dari layanan bajak gratis, ditanggung oleh pemerintah daerah
- PEMINJAMAN ALSINTAN BRIGADE : Alsintan disediakan oleh pemerintah daerah dan seluruh pembiayaan dari layanan bajak gratis, ditanggung oleh kelompok tani
SOP

- Petani/Kelompok Tani mengisi surat permohonan Layanan Bajak Gratis yang ditujukan kepada Dinas yang ditandatangani oleh Petani, Ketua Poktan dan Wali Jorong (blanko disiapkan oleh Brigade Alsintan)
- Dinas melalui Manajer pada sub Brigade Alsintan bersama Penyuluh Pertanian Nagari melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan
- Dari hasil verifikasi tersebut, Manajer sub Brigade Alsintan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Manajer, Penyuluh Pertanian Nagari dan Wali Nagari (blanko disiapkan dan Berita Acara ditandatangani maksimal 2 hari setelah pemohonan diterima)
- Jika Berita Acara Verifikasi dinyatakan layak, Manajer memerintahkan operator untuk melaksanakan pembajakan lahan
- Setelah pembajakan lahan selesai, Manajer dan Penyuluh Pertanian Nagari melakukan pengukuran lahan yang telah dikerjakan oleh operator dan menandatangani Berita Acara Pengukuran Luas Bajak yang diketahui oleh Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan.
- Kelengkapan administrasi disampaikan kepada Pengelola Administrasi untuk dilakukan verifikasi yang selanjutnya hasil verifikasi tersebut disampaikan oleh Pengelola Administrasi kepada Dinas untuk dijadikan dasar pembayaran kepada Operator
Kriteria Lahan
- Lahan paling luas 1 (satu) hektar
- Kekurangan Alsintan
- Mempunyai akses jalan
Kriteria Petani/Kelompok Penerima Layanan
- Diutamakan petani penggarap yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Petani yang tergabung sebagai kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN)
- Menggarap lahan paling luas 1 (satu) hektar
LOGIN MANAGER
KONTAK PERANGKAT DAERAH
- 081267400073 (SRI MULYANI, SP. M.Si) : Kepala Dinas
- 081364186507 (WEL EMBRA,SP) : Kabid Tanaman Pangan
- 08126707898 (Niko Aulia Amri, ST, M.Si) : PPTK Bajak Gratis
- BPP Tanjung Baru : Novinsyah Putra (081374259448)
- BPP Salimpaung : Ari Yonata, S.ST (085263279396)
- BPP Sungayang : Yuzinofris, SP (081363451340)
- BPP Sungai Tarab : Yulianti, SP (085260726460)
- BPP Lima Kaum : Rosnidel, S.Pt (081386657442)
- BPP Tanjung Emas : Dona Nofila (08126147033)
- BPP Padang Ganting : Primatra Ardinal (085263393357)
- BPP Lintau Buo : Ali Azar, SP (081363330978)
- BPP Lintau Buo Utara : Ir. Azhar (081363710241)
- BPP Rambatan : Rianty Ertada, SP (081374809707)
- BPP Pariangan : Yenni Marlis, S.Pt (08126778619)
- BPP Batipuh : Aulia Sandi, SP (081363641074)
- BPP Batipuh Selatan : Virda Yufanto Rajab, S.Pt (081363205157)
- BPP X Koto : Yusril, S.Pt (08126761838)
KONTAK TENAGA ADMINISTRASI/MOBILISASI KABUPATEN
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)